Januari - November, 2.133 Kendaraan Parkir Liar Diderek
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan penertiban parkir liar di enam kecamatan se-Jakarta Utara.
Kendaraan parkir sembarang ini mengganggu fungsi jalan
Sejak Januari hingga November 2022, tercatat sebanyak 2.133 kendaraan diderek lantaran parkir tidak pada tempatnya. Penertiban parkir liar penting digencarkan karena selama ini keberadaannya
disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan.Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, setiap hari anggotanya rutin melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar. Secara mobile, menggunakan 13 kendaraan derek, petugas menyisir sejumlah lokasi rawan parkir liar.
Dishub Pastikan Oknum Terlibat Parkir Liar Ditindak Tegas"Kendaraan parkir sembarang ini mengganggu fungsi jalan. Akibatnya, di beberapa lokasi memicu kemacetan," ujar Harlem, Kamis (15/12).
Dijelaskan Harlem, setiap unit kendaraan derek diperkuat sebanyak tiga personel Sudinhub Jakarta Utara ditambah satu petugas dari satuan samping. Petugas akan melakukan patroli atau menyisir ruas jalan yang ramai dan padat kendaraan.
Harlem merinci, dari total 2.133 kendaraan yang diderek, penindakan terbanyak terjadi di bulan Maret 2022 yakni sebanyak 246 kendaraan.
Sedangkan jumlah kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan sepanjang tahun 2021 jumlahnya mencapai 2.260 unit.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap kendaraan yang diderek dikenakan sanksi retribusi Rp 500 ribu,” tandasnya.