You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aji Kusambto
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dishub Pastikan Oknum Terlibat Parkir Liar Ditindak Tegas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat parkir liar. Sebab, adanya parkir liar ini justru dapat menimbulkan bangkitan kemacetan dan merusak estetika kota.

Penertiban parkir liar yang digelar selama ini sesuai aturan yang berlaku

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menyelesaikan masalah parkir liar.

"Parkir liar ini jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami akan terus menindak tegas jika ada oknum yang terlibat," ujarnya, Senin (5/12).

Pembangunan Pedestrian di Waduk Rawa Badak Rampung

Aji menjelaskan, Dishub terus berkoordinasi dengan jajaran Pengendalian Operasional (Dalops) dan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) di lima wilayah kota untuk menggelar penertiban parkir liar di Jakarta.

"Penertiban parkir liar yang digelar selama ini sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dilakukan oleh jajaran Dalops dan Wasdal Sudin Perhubungan di lima wilayah kota," terangnya.

Ia memaparkan, sesuai amanat Pergub Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Pemerintah Daerah, pihaknya mengelola parkir di badan jalan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"UP Perparkiran mengelola sekitar 300 lebih titik parkir on street yang tersebar di lima wilayah kota," paparnya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menjelaskan, sebanyak 278 personel yang bertugas di delapan kecamatan di Jakarta Pusat maupun sudin dikerahkan untuk melakukan penertiban lalu lintas dan parkir liar setiap hari Senin hingga Minggu.

"Petugas dikerahkan di sejumlah ruas jalan dengan aktivitas kendaraan bermotor yang padat ataupun lintasan di antaranya kawasan Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang, Underpass Galur, Lapangan Banteng dan Salemba Raya," jelasnya.

Pihaknya, sambung Wildan, juga menginstruksikan kepada petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk tidak bermain atau melindungi kelompok atau ormas tertentu yang mengelola parkir liar di sejumlah lokasi ruas jalan.

"Puluhan sepeda motor terkena razia parkir liar dikenakan sanksi angkut jaring dan selanjutnya dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian. Kami juga menderek mobil yang kedapatan parkir di badan jalan," ungkapnya.

Wildan juga mengimbau kepada warga untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan bermotor miliknya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Kami juga memasang spanduk sosialisasi untuk mengimbau warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Genangan di Cibubur

    access_time18-04-2024 remove_red_eye12204 personNurito
  2. Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran di Jalan Tridharma Utama III

    access_time18-04-2024 remove_red_eye4946 personTiyo Surya Sakti
  3. BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Diguyur Hujan

    access_time18-04-2024 remove_red_eye4059 personAnita Karyati
  4. Layanan di TPU Jeruk Purut Tetap Optimal

    access_time18-04-2024 remove_red_eye3751 personTiyo Surya Sakti
  5. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3737 personTiyo Surya Sakti