You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
54 Ruko Dibongkar di Pekojan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, 54 Ruko di Pekojan Dibongkar

Sebanyak 54 bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Pejagalan Raya Nomor 62, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (16/6), dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum dibongkar, kami sudah melayangkan surat peringatan hingga surat penyegelan, tapi tidak digubris pemilik ruko

"Sebelum dibongkar, kami sudah melayangkan surat peringatan hingga surat penyegelan, tapi tidak digubris pemilik ruko," kata Marbin Hutajulu, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.

Beri Kemudahan Warga, DKI Resmi Terapkan Pajak Online

Menurut Marbin, surat penyegelan sudah dikeluarkan sejak tahun 2014 lalu. Ia mengimbau agar pemilik ruko segera mengurus perizinannya, namun hingga batas yang ditentukan, tidak juga diindahkan.

Saat dilakukan pembongkaran menggunakan dua eskavator, sejumlah warga berupaya menghalang-halangi petugas. Mereka yang mengaku orang suruhan pemilik ruko meminta petugas untuk menunda pembongkaran.

"Kami minta pembongkaran dihentikan. Kami akan bongkar sendiri, karena kalau dibongkar semuanya, pemilik bisa rugi banyak," teriak Irwan (53), salah satu orang suruhan pemilik ruko.

Namun protes tersebut tidak digubris petugas. Seluruh ruko tetap dihancurkan karena telah melanggar aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1850 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1397 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1091 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye980 personAnita Karyati