You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
54 Ruko Dibongkar di Pekojan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Tanpa IMB, 54 Ruko di Pekojan Dibongkar

Sebanyak 54 bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Pejagalan Raya Nomor 62, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (16/6), dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum dibongkar, kami sudah melayangkan surat peringatan hingga surat penyegelan, tapi tidak digubris pemilik ruko

"Sebelum dibongkar, kami sudah melayangkan surat peringatan hingga surat penyegelan, tapi tidak digubris pemilik ruko," kata Marbin Hutajulu, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.

Beri Kemudahan Warga, DKI Resmi Terapkan Pajak Online

Menurut Marbin, surat penyegelan sudah dikeluarkan sejak tahun 2014 lalu. Ia mengimbau agar pemilik ruko segera mengurus perizinannya, namun hingga batas yang ditentukan, tidak juga diindahkan.

Saat dilakukan pembongkaran menggunakan dua eskavator, sejumlah warga berupaya menghalang-halangi petugas. Mereka yang mengaku orang suruhan pemilik ruko meminta petugas untuk menunda pembongkaran.

"Kami minta pembongkaran dihentikan. Kami akan bongkar sendiri, karena kalau dibongkar semuanya, pemilik bisa rugi banyak," teriak Irwan (53), salah satu orang suruhan pemilik ruko.

Namun protes tersebut tidak digubris petugas. Seluruh ruko tetap dihancurkan karena telah melanggar aturan yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2200 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1160 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1079 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1076 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1038 personFakhrizal Fakhri