360 Bangunan Liar di Waduk Rawa Badung Akan Ditertibkan
Sebanyak 360 bangunan di bantaran Waduk Rawa Badung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akan ditertibkan. Pihak kelurahan setempat hari ini sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama, pada warga di RW 08 dan 10 Jatinegara agar membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam waktu 11 hari tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan.
Lahan yang dijadikan pemukiman liar ini akan dikembalikan ke fungsinya sebagai waduk. Ini sebagai upaya penanganan banjir di kawasan RW 08 dan 10 Jatinegara
Camat Cakung, Ali Murtadho mengatakan, 360 bangunan liar ini berdiri di areal waduk, yang berada di sisi utara dan selatan Jl KRT Radjiman. Lebih dari 15 tahun, areal waduk telah berubah menjadi hunian liar. Bahkan di RW 10, waduk sudah tidak ada sama sekali, yang ada hanya bangunan liar baik semi permanen hingga permanen.
"Hari ini kita berikan surat peringatan pertama, agar warga membongkar bangunannya sendiri. Jika peringatan pertama hingga ketiga tidak didengar, terpaksa kita bongkar paksa," tegasnya, Selasa (28/4).
Kali Tanjungan akan DinormalisasiKasudin Tata Air Jakarta Timur, Ahmad Yazied Bustomi menambahkan, Waduk Rawa Badung saat ini memang sudah berubah fungsi. Pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk penertiban. Selain itu, waduk yang tersisa saat ini juga akan dikeruk. Namun, ia belum mengetahui luas keseluruhan waduk tersebut. Sebab datanya berada di Dinas PU Tata Air DKI.
"Lahan yang dijadikan pemukiman liar ini akan dikembalikan ke fungsinya sebagai waduk. Ini sebagai upaya penanganan banjir di kawasan RW 08 dan 10 Jatinegara," ujar Yazied.