You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Iklan-iklan Kadaluarsa di Tanjung Priok Akan Dibersihkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penertiban Media Luar Ruang Diintensifkan

Petugas gabungan Kecamatan Tanjung Priok menertibkan sedikitnya 32 media promosi produk tembakau yang terdiri dari spanduk, poster, dan reklame berbagai ukuran dan jenis. Selain pembatasan publikasi atas produk rokok, penertiban ini dilakukan lantaran masa pajaknya habis dan mengganggu estetika kota.

Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel

“Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel," ujar Dian Rafita, Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok kepada beritajakarta.com, Rabu (17/6).

Ke depan, kata Dian, pihaknya akan rutin melakukan pembongkaran papan iklan yang waktu tayangnya sudah habis dan tidak hanya menyasar iklan produk rokok saja. Kegiatan ini juga sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Spanduk dan Reklame Tak Berizin Dirazia

“Selain produk rokok, nanti tahap umumnya mencakup semua, yang nggak ada izinnya atau yang sudah habis masa tayang akan ditertibkan sekarang,” kata Dian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2082 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati