You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Iklan-iklan Kadaluarsa di Tanjung Priok Akan Dibersihkan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penertiban Media Luar Ruang Diintensifkan

Petugas gabungan Kecamatan Tanjung Priok menertibkan sedikitnya 32 media promosi produk tembakau yang terdiri dari spanduk, poster, dan reklame berbagai ukuran dan jenis. Selain pembatasan publikasi atas produk rokok, penertiban ini dilakukan lantaran masa pajaknya habis dan mengganggu estetika kota.

Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel

“Kita utamakan iklan rokok yang waktu izinnya melewati batas. Kita sudah melalui tahap teguran, sudah perintah bongkar sendiri, tapi masih bandel," ujar Dian Rafita, Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok kepada beritajakarta.com, Rabu (17/6).

Ke depan, kata Dian, pihaknya akan rutin melakukan pembongkaran papan iklan yang waktu tayangnya sudah habis dan tidak hanya menyasar iklan produk rokok saja. Kegiatan ini juga sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Spanduk dan Reklame Tak Berizin Dirazia

“Selain produk rokok, nanti tahap umumnya mencakup semua, yang nggak ada izinnya atau yang sudah habis masa tayang akan ditertibkan sekarang,” kata Dian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2713 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2264 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1792 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1078 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati