You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD Akui Belum Bayar TKD Dinamis Januari-Juni
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pergub tentang TKD akan Direvisi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis untuk bulan Januari - Juni belum dibayarkan. Adapun tunjangan yang telah dibayar yakni TKD statis dengan golongan dan jabatan masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk TKD dinamis belum kita bayar, TKD statis berdasarkan ketentuan yang ada di Pergub sudah dibayarkan

"Untuk TKD dinamis belum kita bayar, TKD statis berdasarkan ketentuan yang ada di Pergub sudah dibayarkan," kata Agus, saat dihubungi, Kamis (18/6).

Belum dibayarkannya TKD dinamis ini, dikatakan Agus, lantaran akan adanya revisi Pergub nomor 207 tahun 2014 tentang TKD. Sehingga pembayaran TKD tidak lagi dibagi dalam dua jenis, melainkan dijadikan satu. "Karena kan pergub 207 akan direvisi, ada yang harus diperbaiki. Jadi tidak ada lagi TKD dinamis dan statis," ucapnya.

Inspektorat Awasi Kinerja PNS DKI

Nantinya, sambung Agus, besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS akan diperhitungkan kembali berdasarkan pergub yang baru. Jika nilai tunjangan yang dibayarkan masih kurang, maka akan ditambah. Sementara jika ada kelebihan maka akan dipotong dari tunjangan berikutnya.

Dalam revisi pergub akan dicantumkan besaran nilai TKD untuk satu poin sebesar Rp 18 ribu. Masing-masing jabatan memiliki total poin yang berbeda-beda. "Nanti nilai poin akan dikalikan Rp 18 ribu. Itu jumlah tunjangan yang diberikan. Poin didapat dari input e-kinerja yang dilakukan oleh pegawai," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali merubah nilai poin untuk TKD. Kali ini setiap satu poin bernilai Rp 18 ribu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai TKD statis dan dinamis. Karena sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jenis TKD tidak dibedakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1728 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1431 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1176 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye993 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye980 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik