You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di Jakarta karena Rob Surut
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Genangan Akibat Rob di Koja Surut

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memastikan genangan akibat pasang air laut (rob) yang sempat melanda wilayah Koja, Jakarta Utara telah surut pukul 11.43.

Seluruh genangan sudah surut pukul 11.43

Sebelumnya, wilayah RT 12/09, Koja tergenang rob setinggi 25 sentimeter pada pukul 09.50.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, penanganan rob di kawasan ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas SDA, Satpol PP, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup dan PPSU.

Ini Langkah Pemkot Jakbar Atasi Banjir

Termasuk peralatan pendukung seperti pompa mobile yang dikerahkan untuk menyedot genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik.

“Seluruh genangan sudah surut pukul 11.43. Peran dari unsur masyarakat juga dilibatkan dalam upaya ini,” ujar Isnawa, Jumat (6/1).

Isnawa menyampaikan, berdasarkan informasi waspada banjir pesisir dari BMKG, selama periode 03-10 Januari 2023 terjadi pasang air laut yang menyebabkan kenaikan status siaga Pintu Air Pasar Ikan menjadi Siaga 2 (Siaga) dan rob di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.

BPBD DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112.

“Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop,” tandas Isnawa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11520 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati