You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Juni, 713 PMKS Terjaring di Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

Januari-Juni, 713 PMKS Terjaring di Jakpus

Penertiban yang gencar dilakukan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, ternyata tidak membuat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kapok. Buktinya, selama periode Januari-Juni, tercatat 713 PMKS berhasil dijaring di wilayah ini.

Sebanyak 713 PMKS itu merupakan hasil penjangkauan petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di sejumlah lokasi rawan PMKS

"Sebanyak 713 PMKS itu merupakan hasil penjangkauan petugas Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di sejumlah lokasi rawan PMKS," kata Susana Budi Susilowati, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Susana merinci, 713 PMKS yang terjaring terbagi dalam beberapa golongan, diantaranya 143 gelandangan, 69 pengemis, 41 pemulung, 14 anak jalanan, 38 pekerja seks komersial (PSK), 8 waria, 67 psikotik atau penderita gangguan jiwa, 14 pengamen, 202 joki three in one, 1 pengedar kotak amal, 3 pak ogah dan 6 pedagang asongan.

Ramadan, Penertiban PMKS Ditingkatkan

Selanjutnya, ke-713 PMKS ini dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Kedoya, Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) Cengkareng, dan Panti Sosial Cipayung.

"Maksimal PMKS berada di PSBI selama satu bulan. Berikutnya mereka akan dirujuk ke panti sesuai kategori. Nantinya mereka akan diberikan sejumlah keterampilan, seperti memasak, menjahit, servis handphone dan lain-lain. Waktu pelatihan selama enam bulan," papar Susana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati