You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Temukan Gas Elpiji Oplosan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Peredaran Gas Elpiji di Jelambar

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran gas elpiji di sebuah toko di Jelambar Utama IV, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui JAKI mengenai oplosan gas elpiji yang dijual eceran kepada warga sekitar.

“Ditemukan ruangan khusus untuk pengoplosan gas elpiji, sehingga ditindaklanjuti oleh Lurah Jelambar melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren,” ungkap Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Dinas PPKUKM Musnahkan Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace Ternama

Ratu menyampaikan, pengawasan terhadap toko tersebut dilakukan bersama Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Lurah dan Satpol PP Kelurahan Jelambar. Seluruh barang sitaan diangkut oleh Polsek Tanjung Duren beserta barang bukti alat oplosannya.

“Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren yang selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ratu.

Ratu menjelaskan, pengawasan yang dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat menyediakan dan menyalurkan elpiji tiga kilogram dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang diperlukan oleh masyarakat.

Ratu mengatakan, agar tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengendalian dengan meminta pemerintah daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram.

Ratu menambahkan, hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji, termasuk di DKI Jakarta.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna elpiji tiga kilogram berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tiga Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7674 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5556 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri