You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Temukan Gas Elpiji Oplosan
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Peredaran Gas Elpiji di Jelambar

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran gas elpiji di sebuah toko di Jelambar Utama IV, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui JAKI mengenai oplosan gas elpiji yang dijual eceran kepada warga sekitar.

“Ditemukan ruangan khusus untuk pengoplosan gas elpiji, sehingga ditindaklanjuti oleh Lurah Jelambar melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren,” ungkap Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Dinas PPKUKM Musnahkan Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace Ternama

Ratu menyampaikan, pengawasan terhadap toko tersebut dilakukan bersama Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Lurah dan Satpol PP Kelurahan Jelambar. Seluruh barang sitaan diangkut oleh Polsek Tanjung Duren beserta barang bukti alat oplosannya.

“Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren yang selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ratu.

Ratu menjelaskan, pengawasan yang dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat menyediakan dan menyalurkan elpiji tiga kilogram dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang diperlukan oleh masyarakat.

Ratu mengatakan, agar tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengendalian dengan meminta pemerintah daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram.

Ratu menambahkan, hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji, termasuk di DKI Jakarta.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna elpiji tiga kilogram berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tiga Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2660 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2211 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1438 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1026 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye982 personTiyo Surya Sakti