Penertiban Kabel Udara di Jakarta Diapresiasi DPRD
Penertiban kabel udara di atas trotoar yang tengah digencarkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta mendapat apresiasi dari Wakil Ketua
Penertiban kabel udara perlu kita apresiasi
Komisi D DPRD DKI, Nova Harivan Paloh.
Menurut Nova, penataan kabel udara di bawah tanah melalui manhole merupakan langkah yang tepat. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kabel udara yang semerawut atau berantakan di Jakarta.
Penertiban Kabel Udara di Jl Jatinegara Kaum Capai 80 Persen"Penertiban kabel udara perlu kita apresiasi. Karena tata ruang Kota Jakarta terlihat semakin indah, rapi dan bersih," ujarnya, Rabu (11/1).
Ia menilai, penataan kabel di bawah tanah ini juga dapat meminimalisir kebakaran akibat arus pendek. Berdasarkan laporan beberapa bulan lalu, kebakaran di Jalan Wijaya dan Jalan Taman Puring terjadi akibat kabel yang menumpuk.
"Kita harap penertiban kabel udara ini bisa cepat diselesaikan. Kami juga imbau para pemilik kabel fiber optik lebih kooperatif," ungkapnya.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, penertiban kabel udara ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 T
ahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Dalam pergub tersebut telah diatur, kabel udara di Jakarta saat ini sudah tidak diperizinkan."Pemilik kabel udara di Jalan Kebon Sirih ini sudah lama saya imbau direlokasi agar tidak terlihat semerawut. Sebab, manhole atau box untuk utilitas di sana sudah ada," terangnya.
Hari menambahkan, pemutusan kabel udara di Jalan Kebon Sirih sepanjang 1,2 kilometer akan dikerjakan dalam sepekan. Saat ini, sudah lebih dari 15 tiang fiber optik yang dicopot.
"Setiap harinya kita bisa copot 400 tiang yang ada di Jakarta," tandasnya.