Biro Hukum DKI Ajukan Gugatan Putusan BANI ke PN Jakpus
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengajukan perlawanan terhadap hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Juni 2015 lalu. Hal ini dilakukan setelah kekalahan dalam kasus sengketa pembayaran satu unit bus Transjakarta merek Angkai hasil pengadaan tahun 2013 dari PT Ifani Dewi.
Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil pengadaan tahun 2013
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, bentuk perlawanan Pemprov DKI terhadap keputusan itu dilakukan dengan melayangkan gugatan perlawanan atas putusan BANI No.608/VIII/ARB-BANI/2015 ter-tanggal 22 April 2015. Di mana dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan PT Ifani Dewi dan mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar sisa pembelian bus Rp 7,6 miliar.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil pengadaan tahun 2013 lalu ke PN Jakarta Pusat," katanya, Jumat (19/6).
Ahok Larang Ormas Sweeping Tempat HiburanFide menjelaskan gugatan atas putusan BANI di PN Jakarta Pusat dilayangkan Pemprov DKI tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dasar hukum yang ada.
Pemrpov DKI sementara ini menggugat satu dari tiga putusan BANI terkait sengketa pembelian satu unit bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi beberapa waktu lalu. Gugatan terhadap dua putusan lainnya akan dilakukan menyusul.
"Yang kita lakukan gugatan perlawanan lebih dulu yakni Putusan BANI atas pengadaan bus gandeng dengan perkara No.608/VIII/ARB-BAN tanggal 22 April 2015," ujar Fide.
Gugatan selanjutnya juga akan diajukan kepada dua putusan BANI atas pengadaan IV (single bus) dengan perkara No.589/VI/ARB-BANI 2014 yang diputus tanggal 28 April 2015 beserta putusan perkara No.615/IX/ARB-BANI/2014 pada 30 April 2015.
Fide menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Di pasal 70 Undang-Undang dimungkinkan pihak tergugat mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbang. Salah satunya ditemukannya dokumen yang disembunyikan pihak penggugat," katanya.
Dokumen yang disembunyikan itu di antaranya dokumen tentang penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso.
"Dia tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkuta umum reguler pada Dishub DKI tahun anggaran 2013," tandasnya.