You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Hukum DKI Ajukan Perlawanan Putusan BANI ke PN Jakpus
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Biro Hukum DKI Ajukan Gugatan Putusan BANI ke PN Jakpus

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengajukan perlawanan terhadap hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Juni 2015 lalu. Hal ini dilakukan setelah kekalahan dalam  kasus sengketa pembayaran satu unit bus Transjakarta merek Angkai hasil pengadaan tahun 2013 dari PT Ifani Dewi.

Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil  pengadaan tahun 2013

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite mengatakan, ‎bentuk perlawanan Pemprov DKI terhadap keputusan itu dilakukan dengan melayangkan gugatan perlawanan atas putusan BANI No.608/VIII/ARB-BANI/2015 ter-tanggal 22 April 2015. Di mana dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan PT Ifani Dewi dan mewajibkan Pemprov DKI untuk membayar sisa pembelian bus Rp 7,6 miliar.

‎"Kami sudah mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan BANI terkait pembayaran armada bus Transjakarta hasil  pengadaan tahun 2013 lalu ke PN Jakarta Pusat," katanya, Jumat (19/6).

Ahok Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

‎Fide menjelaskan gugatan atas putusan BANI di PN Jakarta Pusat dilayangkan Pemprov DKI tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan dasar hukum yang ada.

Pemrpov DKI sementara ini menggugat satu dari tiga putusan BANI terkait sengketa pembelian satu unit bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi beberapa waktu lalu. Gugatan terhadap dua putusan lainnya akan dilakukan menyusul.

"Yang kita lakukan gugatan perlawanan lebih dulu yakni Putusan BANI atas pengadaan bus gandeng dengan perkara No.608/VIII/‎ARB-BAN  tanggal 22 April 2015," ujar Fide.

‎Gugatan selanjutnya juga akan diajukan kepada dua putusan BANI atas pengadaan IV (single bus) dengan perkara No‎.589/VI/ARB-BANI 2014 yang diputus tanggal 28 April 2015 beserta putusan perkara No.615/IX/ARB-BANI/2014 pada 30 April 2015.

Fide menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI untuk mengajukan gugatan terhadap putusan BANI yakni Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Di pasal 70 Undang-Undang dimungkinkan pihak tergugat ‎mengajukan perlawanan dengan beberapa pertimbang. Salah satunya ditemukannya dokumen yang disembunyikan pihak penggugat," katanya.

Dokumen yang disembunyikan itu di antaranya dokumen tentang penetapan status tersangka dari  Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso.

"Dia tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkuta umum reguler pada Dishub DKI tahun anggaran 2013," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2267 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1266 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1077 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1001 personDessy Suciati