You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
2.619 Berkas Telah Diterbitkan di Jakpus
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

UP PM-PTSP Jakpus Terbitkan 2.619 Berkas Sepanjang 2022

Dari total 2.619 berkas, 2.492 berkas di antaranya pelayanan perizinan

Sepanjang 2022, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat tercatat telah menerbitkan 2.619 berkas perizinan dan non perizinan.

Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat, Muhammad Subhan mengatakan, jumlah berkas yang diterbitkan ini merupakan total pelayanan permohonan di tingkat kota.

Realisasi Investasi di Jaksel Capai Rp 53,59 Triliun

"Dari total 2.619 berkas, 2.492 berkas di antaranya pelayanan perizinan dan 127 berkas sisanya pelayanan non perizinan," katanya, Sabtu (14/1).

Ia menjelaskan, perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan paling banyak mengenai informasi rencana kota sebanyak 539 berkas, penetapan status kendaraan umum sebanyak 469 berkas, tata letak bangunan gambar untuk bangunan reklame sebanyak 187 berkas.

"Lalu pengesahan gambar perencanaan arsitektur sebanyak 142 berkas serta perubahan status kendaraan umum sebanyak 140 berkas," tuturnya.

Menurutnya, permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id atau simbg.pu.go.id untuk pelayanan IMB.

"Pengurusan online ini dapat mempermudah masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak ada waktu mengurus ke kantor PTSP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1155 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1141 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye871 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye827 personBudhi Firmansyah Surapati