Dinas LH OTT Enam Pembuang Sampah Sembarangan Saat HBKB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).
M enindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. Khususnya terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di tempat umum.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep.
Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu AmparDalam pelaksanaan HBKB hari ini, jelas Asep, pihaknya memberikan sanksi kepada enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Dari enam pelanggar tersebut, beber Asep, lima dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.
Asep mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kominfotik yang melakukan pengawasan menggunakan drone.
"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone. Kami bersinergi dengan Diskominfotik," tutur Asep.
Asep menjelaskan, pihaknya menempatkan tujuh Posko di sepanjang jalur HBKB Jl. Sudirman -Thamrin. Posko itu berada di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sanksi administratif dapat diberikan
berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.