Urus IMB di Jakpus Bisa Melalui Online
Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat mengimbau warga mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui
online dengan mengakses laman simbg.pu.go.id.Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan dan di mana saja
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Pusat, Muhammad Subhan mengatakan, tahun ini, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.
UPM-PTSP Jatinegara Serahkan IMB Rumah IbadahSIMBG merupakan website yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan khusus IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan dan di mana saja selama ada akses internet," katanya, Senin (16/1).
Ia menjelaskan, penerapan SIMNG sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung.
"Tahun 2022 kemarin merupakan masa transisi untuk perizinan IMB dari aplikasi Jakevo ke website SIMBG. Tahun ini kami akan fokuskan semua perizinan IMB melalui SIMBG," katanya.
Dengan peralihan ini, sambung Subhan, seluruh perizinan terkait IMB terintegrasi dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat yang juga akan melakukan penilaian teknis.
"Penilaiannya akan berpengaruh pada penerbitan izin dan nilai retribusi pada bangunan gedung," imbuhnya.
Subhan menambahkan, pada 2022 lalu, tercatat sudah ada 10 berkas permohonan penerbitan IMB yang masuk melalui SIMBG. Dari jumlah tersebut, tiga berkas di antaranya sudah diterbitkan dan tujuh sisanya masih menunggu proses.
"Peralihan ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat mengurus perizinan IMB," tandasnya.