You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 7 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Gudang Masjid Al Musyawarah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tujuh Unit Pemadam Atasi Kebakaran Gudang Masjid Al Musyawarah

Tujuh unit mobil pemadam dengan kekuatan 27 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Kamis (19/1), berhasil mengatasi api yang membakar gudang Masjid Al Musyawarah di Jl Raya Kelapa Nias RT 13/18 Kelurahan Kelas Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Api ditangani dalam waktu sekitar 30 menit

Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Dede Budi mengatakan, pihaknya menerima informasi kejadian sekitar pukul 14.28 dari warga melalui telepon seluler ke comand centre.

"Kita segera kirim tujuh unit mobil pemadam dengan kekuatan 27 personel," katanya, Kamis (19/1).

Tiga Unit Pemadam Atasi Kebakaran di Kampung Bandan

Dijelaskan Dedi, saat petugas pertama tiba di lokasi sekitar pukul 14.35 kondisi api di bangunan satu lantai itu sudah membesar.  Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan penanganan terhadap bangunan yang letaknya tepat di bagian belakang sisi timur masjid.

Setelah dilakukan penanganan sekitar 30 menit, menjelang pukul 15.00 proses pemadaman rampung dan dinyatakan selesai. Dipastikan, kejadian tidak sampai mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat.

"Dugaan pemicu kebakaran korsleting listrik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye2062 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1931 personDessy Suciati
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1484 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1242 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri