Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kerusuhan PKL Monas
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga menjadi provokator penyerangan petugas Satpol PP dan melakukan pengerusakkan terhadap sejumlah fasilitas publik di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (20/6).
Inisial R ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi untuk melakukan pengerusakan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, usai kejadian penyerangan tersebut pihaknya telah memeriksa delapan saksi dari unsur pedagang dan menetapkan seorang pedagang berinisial R sebagai tersangka.
"Inisial R ditetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi untuk melakukan pengerusakan," kata Hendro, Senin (22/6).
PKL Monas Brutal, Kawasan Lenggang Jakarta DirusakPihaknya akan terus mendalami motif penyerangan tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Kami masih terus mendalami motifnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Sabtu (20/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB ratusan pedagang kaki lima (PKL) menyerang petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pintu t
imur Monas. Penyerangan tersebut diduga lantaran Satpol PP memperketat penjagaan dan melarang PKL berjualan di kawasan tersebut.Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas berjualan di kawasan kuliner lenggang Jakarta di kawasan Monas dirusak. Selain itu, sebanyak enam motor dan satu mobil operasional milik Satpol PP tak luput dari serangan PKL.