You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penataan Taman di Jalan Malaka Munjul
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga RW 08 Munjul Tata Taman di Jalan Malaka

Warga RW 08 Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, bersama PPSU setempat melakukan penataan taman di Jalan Malaka, Kamis (2/2). Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 30 Januari lalu dan ditargetkan rampung pada Jumat (3/2) besok.

Agar lingkungan semakin hijau dan sejuk

Ketua RW 08 Munjul, Maidi Syahrial mengatakan, penataan lahan untuk taman dilakukan agar lingkungannya semakin hijau dan sejuk. Lokasi penataan dan penanaman pohon okasi dimulai dari Malaka Residen RT 09 hingga Gang Jambu RT 02.

"Kami lakukan penataan dan  penghijauan.Warga juga sangat senang,  karena adanya bantuan tanaman dari pemerintah, jadi kita tinggal menanamnya"kata  Maidi.

10 Satgas SDA Kuras Saluran Air di Jl Duren Munjul

Menurutnya, penanaman dilakukan di Jalan Malaka karena ini merupakan akses penghubung jalan alternatif dari Cilangkap menuju Cibubur, Munjul dan sekitarnya. Karena itu perlu dihijaukan agar terlihat sejuk.

"Kami ajak warga untuk merawat tanaman yang telah ditanam," tuturnya.

Sekretaris Kelurahan Munjul, Siti Nurhasanah menambahkan, pihaknya mengarahkan tiga PPSU untuk bantu warga melakukan penataan trotoar, menyiapkan media tanam dan pembersihan tanah.

"Kita kerahkan tiga anggota PPSU untuk membantu warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10547 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1321 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1243 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1225 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye962 personBudhi Firmansyah Surapati