You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Personel Gabungan Pangkas Pohon di Lokasi Bekas Kebakaran Kayu Putih
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pohon di Lokasi Bekas Kebakaran Kayu Putih Dipangkas

Pohon Angsana  berdiameter 80 sentimeter dan tinggi sekitar 10 meter yang terdampak kebakaran di Jalan Bangunan Barat, Gang Jahe, RT 09/08, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (3/2), dipangkas personel gabungan Satgas Pertamanan dan Hutan Kota serta PPSU setempat.

Kita kerahkan 13 personel gabungan PPSU dan Satgas Pertamanan

Lurah Kayu Putih, Sugihastuti mengatakan, pemangkasan pohon ini dilakukan tindak lanjut dari usulan warga karena kondisi pohon sudah gosong akibat terbakar dan jika dibiarkan membuat lingkungan terkesan kumuh karena pohon sudah tidak terlihat hijau lagi.

"Kita kerahkan 13 personel gabungan PPSU dan Satgas Pertamanan untuk melakukan pemangkasan pohon tersebut. Ini tindak lanjut dari usulan warga," ujar Tuti.

Lokasi Kebakaran Kayu Putih Dibersihkan

Anggota LMK RW 08 Kelurahan Kayu Putih, Martono, mengapresiasi pihak kelurahan yang merespon permohonan warga untuk memangkas pohon itu.  

"Sebenarnya warga ingin agar dilakukan tebang keseluruhan. Namun, tidak bisa karena harus ada izin Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur," ujar Martono.

Dia berharap, nantinya pohon ini dapat ditebang secara keseluruhan, karena khawatir akan tumbang lantaran kondisinya sudah miring.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8924 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1301 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1146 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye948 personBudhi Firmansyah Surapati