You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf Gelar Kelas Jakarta Intellectual Property
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf Gelar Kelas Jakarta Intellectual Property

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menggelar Kelas Jakarta Intellectual Property: Management Clinic Batch 1 dan 2 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 6-7 Februari 2023.

untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif

Kegiatan ini diikuti 80 pelaku usaha ekonomi kreatif dan binaan (Jakpreneur) Dinas Parekraf DKI Jakarta dari sub sektor fesyen, kriya, kuliner, periklanan, musik, seni pertunjukan, pengembang permainan dan desain produk.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, perlindungan karya sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property (IP) Rights merupakan hal penting seiring semakin banyak masyarakat yang berkecimpung di bisnis Ekraf dan UMKM.

Disparekraf DKI Meriahkan ASEAN Tourism Forum 2023 di Yogyakarta

Andhika menilai, pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik karya dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Serta meningkatkan semangat untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif dalam rangka mendukung pengembangan Industri Kreatif dan Jakpreneur di Jakarta,” ujar Andhika, Senin (6/2).

Andhika menjelaskan, objek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

“IP Assets dapat dijadikan long term revenue dan sustainable growth menuju pelaku ekraf dan Jakpreneur naik kelas untuk lebih Go Modern, Go Digital maupun Go Global,” kata Andhika.

Sub Koordinator Urusan Hubungan Antar Lembaga dan Fasilitasi HKI Dinas Parekraf DKI Jakarta, Lucky Wulandari menjelaskan, saat awal memulai bisnis seharusnya pelaku ekraf dan Jakpreneur sudah menyiapkan perlindungan IP-nya. Karena IP sejatinya merupakan aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit.

Maka dari itu, Dinas Parekraf DKI Jakarta menginisiasi kegiatan kelas ini sebagai upaya untuk memberikan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan perlindungan karya sebagai Intellectual Property Rights.

“Sekaligus sebagai nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan,” ucap Lucky.

Untuk diketahui, Kelas ‘Jakarta Intellectual Property: Management Clinic’ batch 1 dan 2 diisi oleh beberapa narasumber yaitu, Ari Juliano Gema (Partner Assegaf Hamzah & Partners) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta.

Adapun materi yang diberikan adalah Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital; Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta; Implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022; dan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Kemudian, pendaftaran Merek Dagang dalam Perlindungan HKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Jakarta dan Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

    access_time19-10-2026 remove_red_eye3726 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2640 personAnita Karyati
  3. Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

    access_time20-10-2026 remove_red_eye1431 personAnita Karyati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1347 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1261 personNurito