You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vaksinasi Booster ke-2 Jakpus Capai 12 Persen
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

3.720 Warga Jakpus Sudah Divaksinasi Booster ke-2

Layanan vaksinasi booster ke-2 di Jakarta Pusat tercatat telah menjangkau 3.720 warga. Hingga kini, vaksinasi tersebut masih terus digencarkan di berbagai lokasi.

Manfaatkan sebaik-baiknya layanan vaksinasi ini demi kesehatan kita semua

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat, Rismasari mengatakan, layanan vaksinasi booster ke-2 sudah diikuti 3.720 warga atau 12 persen dari total kuota 31.000 dosis. 

"Per Selasa (7/2) kemarin, progresnya sudah 12 persen dan ini akan meningkat terus," katanya, Rabu (8/2). 

Kelurahan Kembangan Utara Adakan Vaksinasi Booster Kedua

Menurut Rismasari, pemberian vaksinasi booster ke-2 telah dilakukan serentak pada 24 Januari 2023, baik di 44 puskemas kelurahan, delapan puskesmas kecamatan hingga di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

Vaksinasi booster ke-2 sendiri bertujuan sebagai proteksi dan merangsang sistem kekebalan tubuh, mengurangi risiko penularan, mengurangi dampak virus dan mencapai herd immunity.

"Intinya ini demi perlindungan diri dan komunitas," imbuhnya.

Ia berharap, warga Jakarta Pusat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi booster ke-2 ini untuk menjaga kesehatannya.

"Manfaatkan sebaik-baiknya layanan vaksinasi ini demi kesehatan kita semua," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati