Pemprov DKI dan BPS Sinkronisasi Data untuk Registrasi Sosial Ekonomi
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait penguatan kebijakan satu data dalam registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang mencakup seluruh penduduk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Kami meminta kepada BPS untuk dapat mendukung DKI terkait data
Rapat ini untuk membahas sinkronisasi data sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting di Jakarta. Sinkronisasi data dilakukan sebelum digunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan di DKI Jakarta.
“Kami meminta kepada BPS untuk dapat mendukung DKI terkait data. Kemudian, DKI sudah mengirimkan data untuk Regsosek pada Desember 2022. Dan hari ini kami menyinkronkan kebijakan-kebijakan dari data yang kami kirim,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Validasi Balita Diduga Stunting di Kali Baru DigencarkanPj Gubernur Heru menyampaikan terima kasih atas dukungan BPS, sehingga Pemprov DKI dapat melanjutkan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan lain-lain untuk membahas satu data.
Pj Gubernur Heru menegaskan, saat ini data yang dimiliki Pemprov DKI sudah mendetail, yaitu berdasarkan nama dan alamat (by name, by addres), sehingga Pemprov DKI siap menyukseskan satu data untuk Regsosek dengan data yang sudah ada. Data yang akan disinkronisasikan dengan BPS, menurut Pj Gubernur Heru, adalah data CARIK, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Semua data itu kita gabung. Kemudian kami kirimkan ke BPS untuk diteliti dan dibersihkan. Data hasil BPS berguna bagi Pemprov DKI untuk ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial, KJP, KJS, bantuan sembako, bantuan gizi. Semuanya berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” ungkap Pj Gubernur Heru.
Ia mengharapkan, dengan sinkronisasi data dalam Regsosek antara BPS dan Pemprov DKI, pemberian bantuan sosial dan bantuan lain untuk warga yang berada dalam kelompok miskin ekstrem dapat naik kelas, sehingga bisa keluar dari kelompok tersebut. Warga yang masuk dalam kelompok miskin pun tidak turun dalam kelompok miskin ekstrem.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menambahkan, bila sinkronisasi data sudah dilakukan, maka sasaran program kebijakan sudah tunggal dan bisa dibagi antara pusat dan daerah, juga antara instansi yang ada di Pemprov DKI.
Margo menambahkan, Pemprov DKI akan menjadi prototipe nasional terkait kebijakan satu data untuk Regsosek, yaitu sinkronisasi data dapat dilakukan antara BPS dengan pemerintah daerah.
“Harapannya, ini akan menjadi contoh bagaimana kita membangun data kelola yang baik di Indonesia. Kalau DKI sudah terbangun tata kelola sinkronisasinya, maka tinggal direplikasikan ke daerah-daerah lain, sehingga secara nasional kita bisa memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikan pemerintah dalam meneruskan kebijakannya bisa menggunakan satu data Indonesia,” tandas Margo.