Pemprov DKI Tetapkan Zona Khusus Pedagang Sepanjang Jl Sudirman - Thamrin Saat HBKB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu mendatang (12/2).
Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.
"Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," ujar Ratu di Jakarta, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta,
Jumat (10/02).Munjirin Monitoring Pelaksanaan HBKB di Jl SisingamangarajaLebih lanjut, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan. Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu:
- Jl Sunda;
- Jl Kebon Kacang;
- Jl Sumenep;
- Jl Pamekasan;
- Jl Purworejo,
- Jl Blora;
- Jl Teluk Betung;
- Jl Galunggung;
- Jl Karet Pasar Baru 3;
- Jl Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
"Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tandas Ratu.