You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di Jakarta Surut Total Sejak Siang #2
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Genangan di Jakarta Surut Total Sejak Siang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan, seluruh genangan di wilayah Jakarta surut total per pukul 14.15 WIB, Sabtu (11/2).

Seluruh genangan di wilayah DKI Jakarta sudah surut

Sebelumnya, hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta, Sabtu pagi ini.

BPBD DKI Catat Satu Ruas Jalan Masih Tergenang

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, hal ini berkat upaya sinergisitas antar OPD terkait seperti BPBD, Dinas SDA, Dinas Gulkarmat, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, termasuk petugas PPSU Kelurahan yang telah mengerahkan personel berikut dengan peralatan pendukung.

“Seluruh genangan di wilayah DKI Jakarta sudah surut. Pompa mobile dioperasikan untuk menyedot genangan dan personel memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik. Peran dari unsur masyarakat juga dilibatkan dalam upaya ini seperti pihak RT/RW, FKDM, dan tokoh masyarakat lainnya,” ungkap Isnawa.

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112.

“Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam nonstop,” tandas Isnawa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11745 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati