You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok Sarankan Pejabat Mudik Pakai Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat DKI Jakarta mudik dengan mobil dinas. Bahkan, ia menyarankan jajaran di bawahnya untuk mudik dengan angkutan umum.

Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh

"Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata pria yang kerap disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/6).

Ahok menyarankan, seluruh pejabat Pemprov DKI menggunakan angkutan massal seperti kereta api, pesawat, bus, atau kapal laut.

Mau Dilelang, Mobil Dinas Masih di Tangan Dewan

"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ucapnya.

Menurut Ahok, seharusnya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," tegasnya.

Jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Ahok menegaskan, akan memberi sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sanksi yang dikenakan adalah saksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati