You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dicoret Kemendagri, Tunjangan Transportasi Dialihkan ke TKD
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tunjangan Transportasi PNS Dialihkan ke TKD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret tunjangan transportasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang jumlahnya mencapai Rp 400 miliar. Meski begitu, Pemprov DKI akan mengalihkan anggaran tersebut ke tunjangan kinerja daerah (TKD). 

Tunjangan transportasi dihapus. Kita alihkan ke tunjangan penambahan kinerja daerah, sehingga masuk yang di dalam komposisi TKD

"Tunjangan transportasi dihapus. Kita alihkan ke tunjangan penambahan kinerja daerah, sehingga masuk yang di dalam komposisi TKD itu," ujar Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Tunjangan Transportasi Pegawai Akan Diganti Tunjangan Tambahan Gaji

Adapun alasan pencoretan tunjangan transportasi lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur soal tersebut. Sehingga ke depan, setiap pejabat akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas kembali. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan kebebasan bagi pegawainya untuk memilih menerima tunjangan transportasi atau menggunakan mobil dinas.

Kebijakan memberikan tunjangan transportasi karena dinilai lebih efisien dibandingkan dengan memberikan mobil dinas. Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu lagi untuk merawat kendaraan yang ada. "Besarannya Rp 400 miliar satu tahun, itu yang dialihkan," ujarnya.

Dikatakan Heru, koreksi lain dari Kemendagri terhadap APBD 2015 yang disulkan menggunakan Peraturan Gubernur diantaranya yakni, pembelian alat tulis kantor, pembelian aki mobil, alokasi untuk TKD, dan diharuskan meningkatkan belanja untuk pendidikan.

"Tapi permasalahnnya nyusun gitu tidak bisa sembarangan harus ada datanya. Kalau yang bisa fasilitasi ya kita turunkan. Mungkin seperti untuk ATK kita turunkan, belanja modal juga, biaya sewa, misalnya truk sampah dan lain-lain," ucapnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus 2014, Pemprov DKI resmi menarik kendaraan dinas dan diganti menjadi tunjangan operasional. Hal itu berdasarkan Pergub yang diteken Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI bervariasi. Untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasie), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan lurah dianggarkan Rp 4,5 juta tiap bulannya.

Pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag), camat, dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), Kepala Biro (Kabiro), dan Wali Kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara, PNS yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1562 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1402 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1039 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye976 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik