You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 25 Agustus
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 25 Agustus

Terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2015, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di ibu kota. Program yang diberlakukan selama dua bulan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-488 Kota Jakarta‎ sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Program ini berlaku sejak 24 Juni -25 Agustus 2015

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, program ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

"‎Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Program ini berlaku sejak 24 Juni-25 Agustus 2015," katanya, Jumat (26/6).

DKI Optimistis Raup Pajak Kendaraan Bermotor Rp 6,65 Triliun

Andri menjelaskan, ‎program ini telah disosialisasikan ke masyarakat di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui spanduk. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak terhutang.

"‎Makanya kita ingin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya," terangnya.

Menurut Andri, keterlambatan pembayaran PKB setiap bulan dikenakan denda atau bunga sebesar dua persen dari pokok pajak terhutang. Denda dua persen tersebut akan diakumulasi per bulan hingga pokok pajak dibayarkan.

"Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen," jelasnya.

‎Selama program ini, denda sebesar dua persen pada pajak kendaraan akan dihapuskan secara keseluruhan. Ditargetkan 30 persen kendaraan yang masih menunggak pajak dapat membayar pajaknya dengan adanya program tersebut.

"Dari data 2010-2015, dari 6,1 juta sepeda motor di Jakarta, 3 juta di antaranya belum membayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp 395 miliar," terang Andri.

Sementara dari 2 juta mobil, lanjut Andri, ada 400 ribu yang belum dibayarkan pajaknya dengan total tunggakan mencapai Rp 500 miliar. Bila dijumlah, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mencapai Rp 895 miliar. "Padahal 10 persen dari penerimaan pajak tersebut untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi," ungkapnya.

Atas dasar itu, Ia berharap, program yang digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat di peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta ini juga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB.

"Kesempatan ini harus dimanfaatkan betul. Kita berharap masyarakat Jakarta bisa tergerak membayar pajak kendaraannya dengan adanya program ini," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti