You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pajak ilustrasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Hingga November, DKI Raih Pajak Rp 22,93 Triliun

Realisasi penerimaan pajak DKI hingga pertengahan bulan November tahun 2014 ini mencapai Rp 22,6 triliun dari target sebesar Rp 32,5 triliun.

Hingga 14 November 2014, persentase realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang telah masuk ke kas daerah sekitar 70,55 persen atau sebesar Rp 22,93 triliun

"Hingga 14 November 2014, persentase realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak yang telah masuk ke kas daerah sekitar 70,55 persen atau sebesar Rp 22,93 triliun," kata Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Sabtu (22/11).

Iwan mengatakan, beberapa jenis pajak di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penyumbang pajak tertinggi ke kas daerah DKI. Pasalya, penerimaan keempat jenis pajak ini di dalam target APBD DKI 2014 masing-masing mencapai di atas Rp 5 triliun.

DKI Optimalkan Penerimaan Pajak

"Realisasi penerimaan hingga 14 November, untuk PKB telah mencapai 83,91 persen atau sebesar Rp 4,32 triliun, BBNKB sekitar 74,53 persen atau sebesar Rp 4,76 triliun, PBB sekitar 81,03 persen atau sebesar Rp 5,26 triliun dan BPHTB sekitar 53,9 persen atau sebesar Rp 2,69 triliun," ujarnya.

Ia mengungkapkan, DPP DKI saat ini terus menggenjot penerimaan dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan yang saat ini tercatat sebanyak 2 juta lebih wajib pajak (WB).

"Di dalam target APBD DKI 2014, kami menargetkan penerimaan pajak dari jenis pajak PBB P2 sebesar Rp 6, 6 triliun. Dan hingga pertengahan November, penerimaan PBB yang masuk ke kas daerah telah mencapai Rp 5,2 triliun atau sekitar 81 persen," ungkapnya.

Iwan menegaskan, pihaknya optimis penerimaan dari jenis pajak PBB P2 di Jakarta akan mencapai antara Rp 5,5 hingga 5,8 triliun hingga akhir 2014.  

"Tahun ini, ada kenaikan kewajiban warga untuk menyetorkan PBB. Namun, untuk bidang sosial yakni rumah sakit dan sekolah diberikan keringanan pembayaran PBB sebesar 50 persen dan nol persen alias gratis bagi sarana ibadah," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemutahiran data terhadap 2 juta lebih WP dari jenis pajak PBB P2 di ibu kota pada tahun 2015 mendatang.

Pemutahiran data untuk mengetahui keabsahan dari 2 juta lebih WP PBB dengan lahan yang dimilikinya.

"Kita akan menggelar sensus atau semacam pendataan ulang untuk mengetahui keabsahan dari 2 juta lebih WP PBB dengan lahan yang dimilikinya saat ini. Sebenarnya, dahulu saat warga hendak mengurus Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, terlebih dahulu dicek bukti kepemilikan lahan yang sah seperti girik dan sebagainya," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9089 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2995 personAnita Karyati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1555 personFakhrizal Fakhri
  4. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1501 personDessy Suciati
  5. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1420 personAldi Geri Lumban Tobing