You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin pusip jakpus
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

23 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis Duta Baca Jakpus

23 peserta mengikuti seleksi tertulis Duta Baca yang digelar Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sudin Pusip) Jakarta Pusat.

Kami hanya memilih 10 peserta terbaik

Kepala Sudin Pusip Jakarta Pusat, Irwan Septinadi mengatakan, seleksi tertulis ini rangkaian pemilihan Duta Baca yang akan dipilih 10 peserta.

"Kami hanya memilih 10 peserta terbaik yang akan maju ke tahap selanjutnya," katanya, Selasa (28/2). 

10 Pasangan Bersaing di Grand Final Abnonku Jakbar

Irwan menjelaskan, setelah proses seleksi, para peserta akan memaparkan program kerja. Dalam tahapan tersebut, bakal dipilih tiga peserta terbaik yang salah satunya menjadi Duta Baca.

"Kami harus mencari peserta yang mampu menjadi panutan, motivator, inspirator, katalisator dan dapat menjadi contoh masyarakat dalam aspek minat baca dan kegemaran membaca," ucapnya.

Ia berharap, Duta Baca ke depannya mampu menjadi figur yang mampu menggelorakan gerakan pembudayaan minat baca. Selain itu bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk membangun generasi bangsa yang berliterasi. 

Perlu diketahui, pendaftaran pemilihan Duta Baca telah dimulai pada 6-17 Februari 2023. Berikutnya, pengumuman peserta lolos seleksi administrasi diumumkan melalui media sosial instagram @perpusjkt_pusat pada 24 Februari 2023.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8588 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1131 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati