You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian

Ancol Taman Impian memberlakukan tiket gratis bagi warga Pulau Seribu dan pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten yang akan menyeberang melalui Pintu Marina Ancol Jakarta Utara.

Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina

Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto mengapresiasi manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol yang menerapkan kebijakan tersebut.

Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) asli warga gratis masuk untuk menyeberang dengan kapal.

Sebelum Lebaran, Sea World Kembali Dibuka

"Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina," katanya, Jumat (26/6).

Kebijakan tersebut, lanjut Tri Djoko, dapat mempermudah akses warga untuk pulang kampung dan mengurus kebutuhan surat-surat di kabupaten. Pihaknya pun telah mengintruksikan camat dan lurah untuk menyosialisasikannya ke warga. "Telepon ke saya atau sekab jika masih diminta bayar," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1231 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1166 personTiyo Surya Sakti
  3. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1166 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1063 personNurito
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved