You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bupati Apresiasi Kebijakan Ancol Taman Impian

Ancol Taman Impian memberlakukan tiket gratis bagi warga Pulau Seribu dan pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten yang akan menyeberang melalui Pintu Marina Ancol Jakarta Utara.

Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina

Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto mengapresiasi manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol yang menerapkan kebijakan tersebut.

Hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) asli warga gratis masuk untuk menyeberang dengan kapal.

Sebelum Lebaran, Sea World Kembali Dibuka

"Masuknya disesuaikan dengan jadwal keberangkatan kapal dari Marina," katanya, Jumat (26/6).

Kebijakan tersebut, lanjut Tri Djoko, dapat mempermudah akses warga untuk pulang kampung dan mengurus kebutuhan surat-surat di kabupaten. Pihaknya pun telah mengintruksikan camat dan lurah untuk menyosialisasikannya ke warga. "Telepon ke saya atau sekab jika masih diminta bayar," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye885 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye808 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye722 personNurito
  4. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye713 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye694 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik