You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Poster dan Spanduk Ditertibkan di Kembangan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Poster dan Spanduk Tanpa Izin Ditertibkan

Lantaran melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tak memiliki izin, Sebanyak puluhan poster dan spanduk di sepanjang Jalan Outer Ring Road, tepatnya dari arah Kembangan menuju Cengkareng dan sebaliknya ditertibkan petugas, Senin (29/6).

Sikap tegas kami lakukan karena selain membuat kedua sisi jalan tersebut jadi tampak kotor juga tak memiliki izin

Kasatpol PP  Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, penertiban spanduk dan poster pada dua sisi jalan tersebut dilakukan karena dipasang di tiang listrik, pohon dan pagar besi yang berada di pinggir jalan.

Banyaknya spanduk dan poster berupa iklan produk dan lain sebagainya tersebut membuat jalan menjadi kumuh.

99 Reklame Rokok di Tanjung Priok Ditertibkan

“Kegiatan penertiban dengan cara mencopot spanduk dan poter tersebut merupakan kegiatan rutin masing-masing wilayah. Sikap tegas kami lakukan karena selain membuat kedua sisi jalan tersebut jadi tampak kotor juga tak memiliki izin,” ujar Kadiman, Senin (29/6).

Sebelumnya, tambah Kadiman, pihaknya juga menertibkan puluhan spanduk, poster, dan baliho berukuran sedang di sepanjang Jalan Raya Kembangan dan Puri Kembangan.

“Kiranya dengan gencarnya penertiban dapat memberikan efek jera pada para pemasang spanduk, poster dan baliho agar mentaati aturan. Selain itu Jakarta juga jadi bersih dan indah,” tandas Kadiman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati