99 Reklame Rokok di Tanjung Priok Ditertibkan
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priok makin gencar melakukan penertiban reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Hasilnya, sejak awal
Juni sudah 99 reklame rokok yang ditertibkan.Terakhir kemarin kita copoti 11 reklame rokok di Kelurahan Papanggo
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Tanjung Priok, Dian Rafita menjelaskan, penertiban ini upaya untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Karena dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.
Alasan Basuki Larang Reklame Rokok"Terakhir kemarin kita copoti 11 reklame rokok di Kelurahan Papanggo," kata Dian, Sabtu (27/6).
Selain mencopoti reklame liar, menurut Dinan, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame lain yang menunggak pembayaran pajak atau belum mengantongi perizinan.
"Upaya ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak," ujar Dian.