Tawuran Remaja Pecah di Cipinang Besar Utara
Bulan Ramadan yang seharusnya dimanfaatkan untuk berbuat amal kebaikan justru digunakan untuk tawuran. Seperti yang dilakukan dua kelompok remaja di Jalan Cipinang Pulo Maja, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (30/6).
Kalau habis subuh, anak-anak sering jalan-jalan tapi mereka membawa petasan. Kemudian mereka saling ejek, main lempar petasan sampai tawuran
Aksi tawuran yang terjadi mulai pukul 05.30 hingga 07.30 tersebut melibatkan remaja dari RW 10, 11, 12, 13, dan 14 Cipinang Besar Utara. Ironisnya, tawuran dipicu oleh masalah sepele, yaitu saling ejek dan saling lempar petasan.
Pekojan akan Bangun Posko Anti TawuranDua kelompok remaja itu saling serang menggunakan batu, kayu, dan senjata tajam. Puluhan petugas kepolisian dari Polsek Jatinegara dan Polres Jakarta Timur yang tiba di lokasi kejadian langsung menembakkan gas air mata. Dua kelompok remaja ini pun langsung kocar kacir meninggalkan lokasi kejadian. Sejumlah remaja terlihat terluka akibat terkena lemparan batu. Sejauh ini, belum ada yang diamankan polisi dari aksi tawuran yang meresahkan warga itu.
Maman (50), salah seorang warga menuturkan, tidak tahu persis pemicu tawuran. Namun sebelum tawuran pecah, ada sekelompok remaja bermain petasan roket dan saling ejek.
"Kalau habis subuh, anak-anak sering jalan-jalan, tapi mereka membawa petasan. Kemudian mereka saling ejek, main lempar petasan, hingga terjadi tawuran," ujar Maman.
Camat Jatinegara, Syofian Taher mengatakan akan mendamaikan dua kelompok remaja itu. Rencananya, orangtua dari remaja yang terlibat tawuran akan dikumpulkan di kantor kelurahan setempat siang ini. Mediasi melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, kepolisian, TNI, tokoh agama, dan tokoh masyar
akat setempat."Siang ini akan kita panggil dan kumpulkan beberapa orangtua dari anak-anak yang diindikasikan terlibat tawuran. Kita akan carikan solusinya agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," ujar Syofian Taher.
Dia juga meminta aparat kepolisian menangkap para pelaku tawuran dan memproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan kesepakatan warga bersama pengurus RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.