You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gabungan Bersihkan Sampah Bangunan Rumah Korban Kebakaran
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Sisa Puing Bangunan Rumah Penyintas Kebakaran Plumpang Dibersihkan

Puluhan petugas gabungan dari Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membersihkan sisa puing dan sampah di bangunan rumah warga penyintas kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, tepatnya di RW 01 dan 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Kami bantu bersihkan supaya terlihat lebih rapi

Koordinator Lapangan Satpel Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Koja, Ryan Hidayat mengatakan, kerja bakti ini dilakukan atas inisiasi dari penyintas kebakaran yang telah berkoordinasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.

"Kami bantu bersihkan supaya terlihat lebih rapi dan tidak ada sampah bangunan yang menumpuk," ujarnya, Minggu (19/3). 

Penyintas Kebakaran Plumpang Apresiasi Bantuan Pemprov DKI

Ryan menjelaskan, kegiatan ini melibatkan 50 petugas gabungan yang dibekali alat manual cangkul, sekop, sapu berikut satu unit truk sampah.

"Kita kerjakan mulai dari pukul 06.30-12.00," terangnya.

Ketua Karang Taruna RW 09, Rawa Badak Selatan, Pratono mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat membantu membersihkan sampah dan sisa puing bangunan rumah warga penyintas kebakaran sejak tadi pagi. 

"Semoga kesolidan warga dan pemerintah setempat tetap terjaga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12960 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1577 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1513 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati