You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Empat Meter Berhasil Dievakuasi dari Permukiman di Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Permukiman Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca liar sepanjang empat meter dari permukiman warga Jalan Lancang Permai, Gang Teri, RT 01/01, Pulau Lancang, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Saat ini ular sanca itu masih diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Abdul Wahid menuturkan, pihaknya menerima informasi gangguan ular sanca ini dari pemilik rumah pukul 01.00 dini hari.

Karena tak berani menangkap, si pemilik rumah meminta bantuan petugas di Pos Pemadam Kebakaran Pulau Lancang untuk mengevakuasi ular tersebut.

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Pari Dievakuasi

"Pemilik rumah melaporkan melihat sepintas ular hitam hendak masuk ke rumah. Karena khawatir membahayakan, pemilik rumah langsung melaporkan ke kami," katanya, Senin (20/3).

Wahid menjelaskan, pihaknya mengerahkan empat personel ke lokasi dengan alat bantu dua kuda besi. Dalam waktu lima menit, ular sanca tersebut berhasil dievakuasi.

"Saat ini ular sanca itu masih diamankan di Pos Pulau Lancang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12558 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1033 personBudhi Firmansyah Surapati