Satpol PP Gelar Penegakan Perda Tibum di Taman Sari
Puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri menggelar penertiban di tiga ruas jalan di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (23/3) dini hari. Penertiban dilakukan untuk menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di DKI Jakarta.
Penertiban dilakukan dengan cara persuasif dan humanis
Camat Taman Sari, Agus Sulaeman mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sejumlah warung pinggir jalan dengan alat pengeras suara yang masih beroperasi sejak malam hingga dini hari. Ketiga ruas jalan tersebut yakni Jalan Cengkeh, Jalan Kemukus, dan Jalan Kunir.
“Warung masih buka dengan pengeras suara musik yang bising. Penertiban dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Jika dibiarkan kami khawatir juga dapat menimbulkan tindak kriminal dan tawuran,” ujar Agus, Kamis (23/3).
Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras IlegalDikatakan Agus, pihaknya mengerahkan 50 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam penertiban tersebut. Hasilnya, sebanyak 14 alat shisha, empat speaker aktif, dan 14 bangku plastik disita untuk dijadikan barang bukti untuk kemudian dibawa ke gudang kompleks kantor Wali Kota Jakarta Barat.
“Penertiban dilakukan dengan cara persuasif dan humanis serta berjalan aman dan lancar,” katanya.
Sebelumnya, sambung Agus, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga Pekerja Seks Komersil (PSK), lima Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), dan 73 botol minuman keras (miras).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha tempat hiburan untuk menaati aturan yang berlaku selama bulan Ramadan,” tandas
nya.