You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 179 Bangunan Liar di Kelurahan Duri Pulo Segera di Bongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Bikin Kumuh, 179 Bangunan akan Ditertibkan

Sebanyak 179 bangunan liar di atas saluran air, Jalan Subur Raya dan Duri Raya, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, akan ditertibkan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Direncanakan penertiban akan dilakukan setelah Lebaran.

Kami berikan batas waktu sampai 30 Agustus, jika belum dibongkar, maka 2 September akan kami bongkar paksa

Selama ini ratusan bangunan semi permanen itu dijadikan tempat tinggal, warung, dan bengkel. Akibatnya, kawasan tersebut menjadi terlihat kumuh.

Lurah Duri Pulo, Nur Komariyah mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukaan sosialisasi terhadap seluruh pemilik bangunan dan mereka setuju. Pemiilik juga diberikan kesempatan membongkar bangunannya sendiri sebelum pelaksanaan penertiban.

Puluhan Bangunan Liar Dibongkar di Cawang

"Kami berikan batas waktu sampai 30 Agustus, jika belum dibongkar, maka 2 September akan kami bongkar paksa," tegasnya, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, rencananya usai penertiban ratusan bangunan liar, pihaknya akan meminta Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat untuk segera melakukan normalisasi saluran. Sebab, kawasan itu sering tergenang air jika hujan deras.

"Saluran air di sana sudah mampet dan belum pernah dikuras, jadi kalau hujan ada genangan," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati