Satpol PP Jakbar Sita 560 Botol Miras di Tambora
Untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga kondusifitas di bulan Ramadan, Satpol PP Jakarta Barat bersama Kecamatan Tambora menggelar razia sejumlah warung. Hasilnya, sebanyak 560 botol minuman keras (miras) dari berbegai merek berhasil disita.
Untuk para pedagang miras kami beri teguran
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tambora, Agus Sulaeman mengatakan, pihaknya mengerahkan 40 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, aparatur kecamatan dan kelurahan, dibantu TNI/Polri.
“Razia miras demi menciptakan kondisi aman dan nyaman pada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Razia juga kami lakukan menindaklanjuti aduan warga,” ujar Agus, Senin (27/3).
Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras IlegalDikatakan Agus, dalam razia tersebut, pihaknya menyisir dan mendatangi lima titik tempat berjualan jamu seperti di Jalan Tubagus Angke, Jalan Perniagaan, Jalan Jembatan Besi, Jalan Moch Mansyur dan Jalan Bendengan. Dalam razia tersebut petugas juga mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis sehingga penertiban berjalan lancar dan aman.
“Untuk para pedagang miras kami beri teguran berupa surat peringatan agar tidak kembali menjual miras,” tandasnya.