Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Pakaian Bekas Impor di Pasar Senen
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar pengawasan pakaian bekas impor terhadap pelaku usaha di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Literasi konsumen perlu diperkuat
Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengajak Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk menertibkan pakaian bekas impor sekaligus memberikan sosialisasi terhadap konsumen maupun penjual pakaian bekas impor.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, tujuan dari pengawasan ini agar masyarakat mengetahui dampak dari mengonsumsi pakaian bekas, serta pembinaan kepada penjual/pedagang kecil untuk mencari jenis usaha selain pakaian bekas yang selama ini diperjualbelikan.
Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching P3DN“Kami juga memberikan imbauan bahwa produk pakaian bekas impor tersebut tidak diperkenankan untuk diperdagangkan, sesuai Permendag No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sesuai pasal 3 disebutkan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah NKRI wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ratu.
Dikatakan Ratu, opsi lain untuk para pedagang tersebut yakni dengan mengikuti program Jakpreneur kewirausahaan sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
“Di mana ada P7 pasti sukses yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan bagi peserta anggota Jakpreneur,” kata Ratu.
Ratu menyampaikan, pedagang baju impor bekas ilegal masih diperbolehkan berjualan. Dengan catatan, skala bisnisnya masih kecil dan yang bersangkutan sudah terlanjur menyetok barang. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki pada konferensi pers di Kemenkop UKM Senin, 27 Maret 2023.
Ditambahkan Ratu, fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil.
“Literasi konsumen perlu diperkuat untuk melindungi produk lokal dalam negeri dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal,” tandas Ratu.