You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertransgi Jakpus Buka Posko Pengaduan THR 2023
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sehari Dibuka, Posko THR Jakpus Terima Empat Pengaduan

Sejak dibuka, Jumat (31/3) kemarin, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, telah menerima empat pengaduan.

Aduan tersebut akan kita tindaklanjuti

Kasudin Nakertransgi Jakarta Pusat, Sudrajat mengatakan, pengaduan yang diterima itu merupakan terusan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Disnakertransgi DKI Jakarta.

"Dari kementerian diteruskan ke kita. Aduan tersebut akan kita tindaklanjuti dengan memanggil pekerja serta perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi," katanya, Sabtu (1/4).

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Dikatakan Sudrajat, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya. Namun apabila  masih  tidak membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Pasal 79, akan diberikan sanksi administratif.

"Sanksi administratif diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Sudrajat mengimbau kepada perusahaan untuk menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, yaitu THR tidak boleh dicicil serta dilakukan tepat waktu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk para pekerja kalau ada pelanggaran THR bisa langsung lapor ke Kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7668 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5498 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1608 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1437 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri