Sudin Nakertransgi Jakut Sediakan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Layanan ini dibuka sejak pekan lalu sampai
Senin (9/5) mendatang.Dibuka sejak pekan lalu sampai 9 Mei mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Siti Nurbaiti mengatakan, pendirian posko ini untuk menampung dan menindaklanjuti aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaannya.
"Kami di sini untuk membantu tenaga kerja agar hak mereka terpenuhi. Namun, sampai saat ini masih nol pengaduan," katanya, Jumat (21/4).
Arus Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Masih NormalMenurut Siti, aduan tenaga kerja akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku, seperti memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.
"Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh," ungkapnya.