You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertransgi Kepulaun Seribu Buka Dua Posko Pengaduan THR
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Dua Posko Pengaduan THR

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kepulauan Seribu kembali membuka dua posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Alhamdulillah, di hari kedua posko dibuka belum ada laporan

Kepada Suku Dinas Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, dua posko pengaduan THR yang dibuka terdiri dari posko tatap muka di Kantor Kabupaten di Pulau Pramuka.

Sementara posko kedua berada di Jalan H. Naman, RT 01/03, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan 082299673887.

Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

"Alhamdulillah, di hari kedua posko dibuka belum ada laporan dan aduan. Tentu kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Zahrul, Rabu (5/4).

Menurut Zahrul, posko pengaduan THR didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR tahun ini, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi kami juga menerima pengaduan, konsultasi sampai penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Zahrul menjelaskan, warga, khususnya pengusaha, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2023 dapat datang langsung ke posko Pengaduan setiap Senin hingga Kamis dari pukul 07.00-14.00 dan Jumat sejak pukul 07.00 14.30.

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Apabila masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sampai hari besar akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

"Kami berharap perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. Sehingga kehadiran posko ini dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

    access_time21-06-2024 remove_red_eye307831 personAnita Karyati
  2. Pemprov DKI Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2

    access_time21-06-2024 remove_red_eye1323 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Spesial HUT Jakarta, Ancol Hadirkan Konser Dewa

    access_time20-06-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 10 Grup Band Siap Hibur Pengunjung Monas Besok

    access_time21-06-2024 remove_red_eye1215 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ancol Berlakukan Harga Spesial HUT ke-497 Jakarta

    access_time21-06-2024 remove_red_eye755 personBudhi Firmansyah Surapati