You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun

Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 20 tahun 11 tentang Rumah Susun. Pasalnya, aturan itu dinilai menyulitkan pengembang rumah susun ‎saat membuat pertelaan setelah mengurus dan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building

Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi‎, disebutkan areal komersial dibebaskan Pemprov DKI untuk dibangun mal, perhotelan dan juga perkantoran. Namun, aturan tersebut tidak bisa dijalankan karena terbentur dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Jokowi Belum Tandatangani Perda RDTR

"UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building. Jika dibiarkan Pemprov DKI bisa digugat pengembang. Makanya UU itu harus dijudicial review. Karena UU itu merugikan Jakarta," katanya, Jumat (3/7).

‎Sanusi menambahkan, dengan masih berlakunya UU tersebut, pengembang mengalami persoalan ketika akan meminta pertelaan ke Gubernur meski telah mengantongi IMB dan SLF. Gubernur tidak akan menandatangani pertelaan itu karena dalam UU No 20 tahun 2011 tidak pernah diatur tentang pembangunan non hunian.

"Pertelaan itu yang bikin Gubernur, tapi saat mau membuat pertelaan pasti tidak dapat ditandatangani Gubernur," bebernya.

Sementara itu, Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan, Mara Oloan Siregar mengaku, akan menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait rencana uji materi UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Usulan itu diterima karena UU tersebut dinilai merugikan banyak pihak‎ dan membuat posisi Pemprov DKI rawan gugatan.

"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," jelasnya.

Walau demikian, Mara menjamin, ‎UU tersebut tidak akan membuat roda pembangunan di wilayah DKI terganggu. "Pembangunan di Jakarta akan berjalan terus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6774 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5667 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye2932 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2111 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1879 personAnita Karyati