You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
26 Ton Sampah Berhasil Diangkut di Pulau Tidung Pasca Libur Lebaran
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

26 Ton Sampah Diangkut dari Pulau Tidung

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu dibantu Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berhasil mengangkut 26 ton sampah di Pulau Tidung selama libur Idulfitri 1444 Hijriah.

Total sampah yang diangkut 26 ton

Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, 26 ton sampah yang diangkut terdiri dari lima ton sampah kiriman atau pesisir pantai dan 21 ton sampah rumah tangga di empat RW.

"Total sampah yang diangkut 26 ton. Jumlah ini terhitung sejak H-3 sampai H+4 Lebaran," katanya, Rabu (26/4).

36 PPSU Pulau Pramuka Angkut Sampah Usai Libur Lebaran

Menurut Budiroso, jumlah volume sampah rumah tangga meningkat dibandingkan hari biasa. Kondisi ini terjadi seiring banyaknya wisatawan yang datang berlibur ke Pulau Tidung saat libur Lebaran.

"Kami kerahkan 45 petugas dibantu 67 PPSU, delapan gerobak motor dan empat gerobak sampah," ujarnya.

Budiroso menuturkan, puluhan ton sampah yang diangkut selanjutnya dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pulau Tidung untuk dipilah sebelum dibawa kapal KM Laut Bersih.

"Hingga saat ini petugas masih bersiaga mengangkut sampah untuk memastikan kebersihan, baik di pesisir pantai maupun permukiman warga," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10665 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1232 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati