You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Amankan Ular Sanca di Pulau Tidung
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca Sepanjang Empat Meter di Pulau Tidung Diamankan

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengamankan

Kami mendapatkan laporan dari warga yang sedang mengecek kapal

ular sanca sepanjang empat meter di Jalan Kampung Baru, RT 01/03, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, David Zulkarnaen menuturkan, ular sanca tersebut berasal dari pinggir pantai yang ditemukan nelayan saat sedang melintas ke arah pemukiman warga.

Gulkarmat Jaktim Evakuasi Kucing Dalam Sumur di Palmeriam

Karena tak berani menangkap, nelayan itu kemudian meminta bantuan petugas di Pos Pemadam Kebakaran Pulau Lancang untuk mengevakuasi ular tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari warga yang sedang mengecek kapal bahwa ada ular sanca. Kami langsung mengerahkan petugas ke lokasi," katanya, Senin (1/5).

David menjelaskan, pihaknya mengerahkan lima personel ke lokasi dengan alat bantu tiga kuda besi. Dalam waktu lima menit, ular sanca berhasil dievakuasi dan diamankan di Pos Pulau Lancang.

"Kami mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dan segera menghubungi kami apabila menemukan binatang liar lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12502 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1382 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1371 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati