You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans DKI Ancam Pidanakan Jukir Liar
photo Doc - Beritajakarta.id

Dishubtrans DKI Ancam Pidanakan Jukir Liar

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan, persoalan parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi akibat banyaknya juru parkir (jukir) yang menyediakan kantong parkir ilegal. Para jukir itu muncul karena melihat peluang minimnya lahan parkir di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.

Saya ingin duduk bareng dengan Ditlantas Polri untuk membuat aturan hukum agar jukir-jukir ini dipidanakan saja

Karena itu, pihaknya berencana duduk bersama dengan Polri untuk membuat payung hukum agar dapat menindak jukir liar tersebut.

Januari-November, 252 Jukir Liar Terjaring di Jakut

"Saya ingin duduk bareng dengan Ditlantas Polri untuk membuat aturan hukum agar jukir-jukir ini dipidanakan saja," tegasnya, Senin (6/7).

‎Selain parkir liar, hal utama yang perlu dibenahi untuk membebaskan kemacetan di ibu kota yakni perilaku ngetem para sopir angkutan umum. Beberapa titik yang kerap menjadi tempat mangkal angkutan umum di antaranya depan Stasiun Tanah Abang.

‎"Titik-titik tempat mangkal angkutan umum akan kita bereskan satu per satu. Sesuai instruksi Pak Gubernur, para sopir angkutan umum yang ngetem kita kasih surat peringatan dulu. Kalau tak digubris kita cabut izin trayeknya," ancamnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati