You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Mulai Sosialisasi Nonaktifkan NIK
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sosialisasi PPDB Tahun 2023 di Jaktim Libatkan Masyarakat

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melibatkan camat, lurah, pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang dilaksanakan secara hibryd, Kamis (4/5) .

Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. 

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan camat, lurah, RT/RW, kader Dawis dan tokoh masyarakat sebagai peserta dalam sosialisasi ini, agar tidak terjadi salah pemahaman tentang sistem penerimaan siswa sekolah. Dia juga berharap, camat dan lurah bisa berperan menjelaskan kepada masyarakat.

"Tahun lalu banyak yang menanyakan, nilai anaknya bagus kok tidak masuk. Makanya, masyarakat saya undang agar jelas pemahamannya dan tidak saling menyalahkan," kata Anwar.

Lebih Variatif, PPDB Online 2022 DKI Jakarta Siap Digelar Untuk Wujudkan Kesetaraan Pendidikan

Selain menggelar sosialisasi, jelas Anwar, pihaknya juga sudah meminta pihak terkait untuk mendirikan posko pengaduan agar masalah PPDB tidak menjadi pemicu konflik yang meluas.

Kepala Seksi Pendidikan Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Sapto Riyadi menjelaskan, jalur PPDB tahun 2023 ini terdiri dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

Secara umum persyaratan dasar penerimaan siswa tidak jauh beda dari tahun lalu, seperti usia anak masuk SD 6 tahun per 1 Juli, maksimal 15 tahun usia SMP dan 21 tahun usia SMA. Kemudian harus tercatat dalam KK warga DKI Jakarta, cut off tanggal 1 Juni 2022.

"Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. Jadi bebas mendaftar se DKI Jakarta," paparnya.

Sementara, kuota peserta didik baru berdasarkan jalur prestasi bagi siswa SD tidak dialokasikan sama sekali. Lalu untuk tingkat SMP serta SMA jalur prestasi akademik sebesar 18 persen.

Sedangkan jalur prestasi non akademik masing-masing jenjang SMP dan SMA dialokasikan lima persen dari total kapasitas. Selanjutnya, tingkat SMK sebanyak lima persen untuk jalur prestasi non akademik dan 50 persen untuk jalur prestasi non akademik.

Penerimaan jalur afirmasi tingkat SD, SMP dan SMA menyediakan kuota sebanyak 25 persen serta SMK sebanyak 43 persen dari kapasitas. Khusus untuk jalur PTO di setiap tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing dua persen.

"Jalur zonasi untuk SD kuotanya 75 persen dan SMP serta SMA sebanyak 50 persen. Untuk disabilitas, sebagai bagian jalur afirmasi aturannya paling banyak dua orang satu rombongan belajar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1354 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1273 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1116 personFolmer