Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Imbau Pendatang Baru Wajib Lapor
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu mengimbau para pendatang baru untuk melapor kepada pengurus RT/RW serta kelurahan setempat.
Hingga saat ini kami belum menerima laporan pendatang baru
Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengatakan, pihaknya tengah fokus terhadap pendataan pendatang baru usai Idulfitri dan penonaktifan sementara NIK warga.
Dua program ini sangat berkaitan, sehingga bagi para pendatang baru wajib melapor ke pengurus RT/RW dan kelurahan agar NIK-nya tidak dinonaktifkan.
Dukcapil Catat 2.311 Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran"Hingga saat ini kami belum menerima laporan pendatang baru. Tetapi kami tetap imbau wajib melapor," kata Ginanjar, Senin (8/5).
Ia menjelaskan, dengan melaporkan diri, pihaknya juga dapat mengetahui apakah warga pendatang tersebut akan menetap atau tinggal sementara di Jakarta.
Para pendatang baru yang datang ke Jakarta, khususnya di Kepulauan Seribu diharapkan memiliki kepastian pekerjaan dan dijamin keluarga terkait akan tempat tinggalnya.
“Dukungan ini penting agar para pendatang baru yang datang bisa ikut membantu roda ekonomi dan memberikan kontribusi untuk Kepulauan Seribu,” tambahnya.
Ginanjar menambahkan, pihaknya masih melakukan sosialisasi penonaktifan NIK kepada warga. Bahkan, di setiap kantor kelurahan terdapat satu petugas untuk membantu para pengurus RT/RW dalam melakukan verifikasi data warga.
"Kami terus melakukan penyisiran dan verifikasi
hingga pendampingan agar program penonaktifan sementara NIK berjalan lancar," tandasnya.