Pemkot Jaktim Kaji Perpanjangan Izin Yayasan Pendidikan di Ciracas
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan kajian perpanjangan perizinan Yayasan Pendidikan Advent Limabelas Cirascas. Kajian menindaklanjuti surat disposisi Pj Gubernur DKI Jakarta 9 April 2023.
Agar tidak sampai terjadi kesalahan atau pelanggaran.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Seko Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin mengatakan, pihak yayasan juga telah mengajukan surat permohonan terkait hal tersebut. Sesuai dengan izin yang dimiliki, domisili sekolah yang dikelola yayasan akan berakhir pada 17 Januari 2024 mendatang.
"Pada 2016 mereka pernah mengajukan surat permohonan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun pengajuan terkendala zonasi karena lokasinya ada di zona hijau," katanya, Senin (8/5).
Bapemperda Kaji Perubahan Perda Jaringan UtilitasDilanjutkan Salahuddin, terkait hal tersebut pihaknya mendatangkan pihak Yayasan Pendidikan Advent Limabelas Ciracas, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Suku Dinas CKTRP, Unit PPM PTSP Jakarta Timur, Camat Ciracas, Satpol PP Jakarta Timur dan Lurah Ciracas.
Masing-masing pihak terkait yang didatangkan dimintai pendapat sesuai dengan kapasitas mengenai tindaklanjut perizinan, sesuai dengan surat disposisi Pj Gubernur DKI Jakarta, tertanggal 9 April 2023 lalu.
"Kajian ini agar tidak sampai terjadi kesalahan atau pelanggaran aturan saat mengeluarkan perizinan. Tentunya, kajian meliputi aspek sosial juga," tandasnya.