You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Kaji Raperda Jaringan Utilitas
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Bapemperda Kaji Perubahan Perda Jaringan Utilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif mengkaji pasal-pasal Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf menyampaikan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov DKI harus memaksimalkan itu. Jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan, tapi saat ada kabel terputus yang dirugikan justru masyarakat,” katanya, Rabu (8/2).

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo menjelaskan, perubahan perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, terdapat aturan baru yang akan mewajibkan para operator pengguna SJUT membayar retribusi rutin setiap tahun.

"Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya. Sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan saling mengisi. Kita bisa estimasikan. Pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” terangnya.

Dwi menuturkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sebelumnya belum ada pasal yang mengatur besaran tarif layanan pertahun.  

Maka dari itu, pihaknya meminta perubahan perda ini mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas. Termasuk juga mengatur besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Kita minta tarif ini untuk dibahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu bisa menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun peraturan gubernur,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi menambahkan,  SJUT merupakan aset milik daerah. Sesuai aturan, barang siapa yang memanfaatkan aset milik daerah, baik di ruang atas maupun bawah tanah akan dikenakan retribusi.

"Kita belum tau berapa angka tarif ini. Mungkin nanti akan disesuaikan dengan jasa penilai publik," tuturnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D. Di mana sebelumnya operator SJUT hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati