You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Kaji Raperda Jaringan Utilitas
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Bapemperda Kaji Perubahan Perda Jaringan Utilitas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif mengkaji pasal-pasal Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yusuf menyampaikan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta harus memaksimalkan pelayanan, perawatan dan pemeliharaan barang milik operator yang tertanam di dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dengan harapan pengguna layanan operator terjamin kenyamanannya.

“Pemprov DKI harus memaksimalkan itu. Jangan sampai sudah dibebankan biaya perawatan, tapi saat ada kabel terputus yang dirugikan justru masyarakat,” katanya, Rabu (8/2).

Bapemperda Minta Perubahan Perda Pengelolaan BMD Dioptimalkan

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo menjelaskan, perubahan perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, terdapat aturan baru yang akan mewajibkan para operator pengguna SJUT membayar retribusi rutin setiap tahun.

"Saat ini sedang kami susun antara izin diawal dan retribusi setiap tahunnya. Sehingga akan ada dampak berkelanjutan dan saling mengisi. Kita bisa estimasikan. Pasti berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” terangnya.

Dwi menuturkan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sebelumnya belum ada pasal yang mengatur besaran tarif layanan pertahun.  

Maka dari itu, pihaknya meminta perubahan perda ini mengatur batas atas dan bawah tarif yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, kualifikasi serta kuantitas. Termasuk juga mengatur besaran pemeliharaan sebagai patokan agar para operator tetap mendapat harga yang terjangkau.

“Kita minta tarif ini untuk dibahas. Kalau kemudian itu tidak ditempatkan secara tekstual, paling tidak itu bisa menjadi rekomendasi atau rujukan ketika nanti pemerintah daerah menyusun peraturan gubernur,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi menambahkan,  SJUT merupakan aset milik daerah. Sesuai aturan, barang siapa yang memanfaatkan aset milik daerah, baik di ruang atas maupun bawah tanah akan dikenakan retribusi.

"Kita belum tau berapa angka tarif ini. Mungkin nanti akan disesuaikan dengan jasa penilai publik," tuturnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan, peraturan retribusi per tahun memang baru akan diterapkan dalam revisi Perda Jaringan Utilitas di Pasal 4 poin D. Di mana sebelumnya operator SJUT hanya dikenakan retribusi saat awal pemasangan alat saja.

“Jadi sekarang retribusi ditetapkan sebelum pelayanan perizinan. Itu hanya sekali seumur hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye604 personBudhy Tristanto
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye565 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rekrutmen Petugas PPSU Gratis dan Diawasi Ketat

    access_time25-06-2025 remove_red_eye547 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Dewa 19 Feat All Stars Guncang Panggung Jakarta E-Prix di Ancol

    access_time21-06-2025 remove_red_eye541 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik